Assallamuallaikum.. Selamat Datang di Blog Kiki Ilmu Disini saya lebih cenderung berbagi info seputar Perkembangan Teknologi, Psikologi,Informatika Medis, Bio Informatika serta Trik dan Trik yang patut anda coba .

Thursday 10 January 2013

Angelina Sondakh Divonis 4,5 Tahun Penjara Akibat Korupsi


Jakarta - Mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, diganjar hukuman 4,5 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Sujatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 10 Januari 2013.

Menurut hakim Sujatmiko, unsur korupsi Angie telah terbukti dalam fakta persidangan. Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berarti penyelenggara negara, Angie seharusnya tidak menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. Ini melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan yang diminta jaksa KPK. Jaksa menuntut Angie diganjar dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie juga dituntut membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta subsider 2 tahun penjara.
Jaksa mendakwa Angelina Sondakh menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait dengan penganggaran proyek Kementerian Pendidikan serta Kementerian Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Duit itu diduga berasal dari Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat yang menjadi terpidana suap Wisma Altet SEA Games.
Pemberian duit itu berawal saat Angie diperkenalkan dengan Mindo Rosalina Manulang oleh Nazar, koleganya di Demokrat. Rosalina yang tak lain adalah anak buah Nazaruddin di PT Anugerah Nusantara, lantas berkongsi dengan Angelina dalam menggiring anggaran proyek di Kementerian Olahraga dan Kementerian Pendidikan.(Tempo.co)

Sumber: http://theglobejournal.com/politik/angie-divonis-45-tahun-penjara/index.php
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment