Assallamuallaikum.. Selamat Datang di Blog Kiki Ilmu Disini saya lebih cenderung berbagi info seputar Perkembangan Teknologi, Psikologi,Informatika Medis, Bio Informatika serta Trik dan Trik yang patut anda coba .

Tuesday 29 April 2014

Pengertian Cyber Law dan Hak Cipta




 
CYBERLAW

Hukum Siber (Cyber Law) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan
dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature, dan masih banyak lagi.
Dalam hukum internasional ada 3 jenis yuridiksi yaitu : yuridiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), yuridiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce) dan yuridiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate). Dalam the jurisdiction to adjudicate ada beberapa asas yang harus dipertimbangkan ketika menggunakan yuridiksi ini antara lain :
a.       Asas Subjective Territoriality
Keberlakuan hukum berdasarkan tempat perbuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain.
b.      Asas Objective Territoriality
Hukum yang berlaku adalah dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan.
c.       Asas Nationality
hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan pelaku.
d.      Asas Passive Nationality
Hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan korban.
e.       Asas Protective Principle
Berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya.
f.       Asas Universality
Asas ini diberlakukan untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius seprti pembajakan dan terorisme (crimes against humanity).

Selain mempertimbangkan asas-asas hukum diatas, pembuatan hukum cyber law juga membutuhkan keselarasan dengan hukum positif (ius contitutum) yang sudah ada sebelumnya antara lain : UU HAKI (paten, merek, hak cipta, desiain industri), UU Perbankan, UU Penyiaran. KUHPerdata & KUHAPer (Materiil & Formil), KUHPidana, UU perlindungan Konsumen, UU HAM, UU Kekuasaan kehakiman, UU Pasar Modal, UU telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Persaingan Usaha, UU tindak pidana Pencucian Uang, UU Alternatif Penyelesaian Sengketa ADR, dll.

Di Indonesia telah disahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 25 Maret 2008 oleh DPR. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut.Untuk dapat menerapkan cyberlaw di Indoneia atau memitigasi meningkatnya jumlah kejadian kejahatan (kriminal) di dunia maya, perlu diperhatikan akar penyebabnya terlebih dahulu.
 Dari berbagai pendapat dan pendekatan yang ada, terlihat adanya tiga jenis aspek usaha mengatasinya, yaitu masing-masing dipandang dari sisi teknis, bisnis, dan social. Berdasarkan konteks ini Aspek teknis digunakan sebagai pendekatan karena menimbang bahwa pada tataran infrastruktur, internet tidak lain terbentuk dari gabungan sejumlah komponen teknis –seperti komputer, router, hub, modem, database, aplikasi, printer, website, firewalls, dan lain-lain – yang membentuk sebuah jejaring raksasa, dimana secara bebas data dan informasi dapat dipertukarkan untuk beragam keputusan.
 
Berdasarkan konteks ini. maka terlihat jelas adanya langkah-langkah secara teknis yang harus dilakukan untuk dapat mengawasi keberlangsungan operasional infrastruktur jejaring internet. Sementara itu dipandang dari perspektif bisnis, internet dianggap sebagai suatu medium atau alat atau sarana berbagai pemangku kepentingan dalam usahanya untuk melakukan kegiatan pertukaran barang dan/atau jasa (baca: bisnis). Tanpa adanya konteks kebutuhan, maka tidak terjadi peristiwa bisnis. maka terlihat jelas adanya langkah-langkah secara teknis yang harus dilakukan untuk dapat mengawasi keberlangsungan operasional infrastruktur jejaring internet. Sementara itu dipandang dari perspektif bisnis, internet dianggap sebagai suatu medium atau alat atau sarana berbagai pemangku kepentingan dalam usahanya untuk melakukan kegiatan pertukaran barang dan/atau jasa (baca: bisnis).
 Tanpa adanya konteks kebutuhan, maka tidak terjadi peristiwa bisnis. Di satu sisi ada perusahaan yang jika internetnya tidak jalan akan menimbulkan kerugian yang luar biasa, sementara di pihak lain ada organisasi yang tanpa internet masih dapat berjalan dengan baik. Sehingga kebutuhan untuk mengamankan internet harus dipandang dari sisi ini. Sementara itu aspek sosial menekankan bahwa walau bagaimanapun juga, yang berinteraksi dalam internet adalah manusia – bukan robot atau mesin, sehingga harus diperhatikan pula aspek psikologis dan perilaku mereka sebagai individu yang berakal budi.
Perlu diingat bahwa dalam implementasinya, ketiga aspek ini biasanya dilihat sebagai sebuah kesatuan holistik – dalam arti kata bahwa untuk mendapatkan pengamanan yang maksimal, ketiga aspek tersebut harus dilihat dan dipelajari secara lebih mendalam.


Sumber:
http://twelve6g.blogspot.com/2013/05/penerapan-cyberlaw-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber



 


HAK CIPTA

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi dari Hak Cipta
 Pada   pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a)   Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b)   Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

Sifat-Sifat Hak Cipta
sifat-sifat hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a.   Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b.   Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak Cipta dapat  beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·      Pewarisan;
·      Wasiat;
·      Hibah;
·      Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c.   Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d.   Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
e.   Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
f.    Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

Penggunaan undang-undang hak cipta di Indonesia
Undang-undang hak cipta yang berlaku di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.

Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
  • Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
  •  Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  •  Sinematografi, Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.





Penggunaan Hak Cipta Di Bidang Teknologi Informasi
Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital berfungsi menyediakan hak cipta yang akan digunakan oleh publik agar dapat menyelesaikan konflik hukum hak cipta di era digital. Seorang pencipta yang bersedia untuk melepaskan pekerjaannya di bawah lisensi Creative Commons. Jika dia memilih untuk lisensi bekerja di bawah lisensi CC  atribusi, misalnya, ia mempertahankan hak cipta, tapi memungkinkan orang lain untuk menggunakan karya tanpa izin dan tanpa pembayaran, selama mereka kreditnya untuk penciptaan yang asli.Dalam beberapa tahun terakhir, Intellectual Property (IP) perlindungan telah menjadi terkenal banyak teknologi baru ini telah meningkatkan pentingnya kekayaan intelektual. Dan Baru-baru ini mungkin teknologi di bidang Paten, merek dagang, Hak Cipta dan lain-lain Ketika kita berbicara tentang perlindungan hak cipta itu datang dalam pikiran kita bahwa secara umum diberikan kepada sastra asli, musik, drama atau karya artistik. Namun perkembangan teknologi baru telah menimbulkan konsep baru seperti program komputer, database komputer, layout komputer, berbagai bekerja pada web, dan lain-lain sehingga sangat perlu untuk tahu lebih banyak tentang hak cipta yang berkaitan dengan komputer program/software, database komputer dan berbagai pekerjaan dalam ruang cyber. Hak cipta isu kunci dalam hak kekayaan intelektual di era digital. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan komputer dapat dilindungi di bawah hak cipta hukum.
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_Hak_Cipta_dalam_Era_Digital

1 comment:

  1. Upcoming Matches, Free Slots, and Table Games
    Discover the best online casinos that cater to both matchpoint UK and US players. sbobet ทางเข้า Enjoy a fun and fun gambling experience 10cric login with top UK casino game providers and more.

    ReplyDelete