BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya berencana mengeluarkan peraturan yang melarang perempuan duduk mengangkang saat dibonceng di atas sepeda motor. Kebijakan itu akan segera disosialisasikan kepada masyarakat Lhokseumawe pekan depan.
Kebijakan ini diwacanakan oleh Walikota Suaidi Yahya saat ceramah menyambut tahun baru 2013 di Lhokseumawe. Menurut Walikota, kebijakan ini sebagai bentuk pihaknya ingin melestarikan budaya di dalam masyarakat yang terancam hilang.
Dalam memberlakukan kebijakan ini, kata Suaidi, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan berkonsulatsi dengan pelbagai kalangan, termasuk ulama. Dalam beberapa pekan ke depan, pihaknya akan mensosialisasikan wacana larangan mengangkang saat dibonceng ini kepada masyarakat luas.
Selain larangan duduk ngangkang, ujar Walikota, saat dibonceng di atas motor perempuan di Lhokseumawe juga akan dilarang mengenakan celana jenis jeans.
“Sebenarnya dalam Islam, perempuan dilarang memakai jeans,” kata Walikota Suaidi Yahya, Rabu (2/1/2013).
Guru Besar Ilmu Fiqih Fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh Al Yasa Abubakar menyebutkan, dalam Islam tidak ada aturan perempuan harus memamai rok dan lelaki memakai celana.
“Tidak ada aturannya itu, kecuali memakai ketat dan membentuk lekuk tubuh,” ujar Al Yasa.
Wacana Walikota Lhokseumawe ini mendapat tentangan dari mahasiswa Universitas Malikussaleh Lhokseumawe. Aturan itu, kata Nanda, tidak mengikuti perkembangan zaman. “Kalau dulu perempuan jarang berkendara sepeda motor. Tapi ini kan zaman modern,” ujar Nanda.
Menurut Nanda, duduk menyamping saat berboncengan sepeda motor itu bisa mengancam keselamatan para pengendara. “Kalau mau menerapkan syariat Islam, sebaiknya jangan urusan perempuan duduk sepeda motor yang diatur,” sebutnya.
Sumber: http://www.acehkita.com/berita/boncengan-motor-perempuan-dilarang-duduk-ngangkang/