CYBERLAW
Hukum Siber
(Cyber Law) adalah istilah
hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang
juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information
Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan
teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam
tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan
dengan “dunia
maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan
penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika
harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang
tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang
khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi
tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce,
e-learning;
pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature, dan masih
banyak lagi.
Dalam hukum
internasional ada 3 jenis yuridiksi yaitu : yuridiksi untuk menetapkan
undang-undang (the jurisdiction to prescribe), yuridiksi untuk penegakan hukum
(the jurisdiction to enforce) dan yuridiksi untuk menuntut (the jurisdiction to
adjudicate). Dalam the jurisdiction to adjudicate ada beberapa asas yang harus
dipertimbangkan ketika menggunakan yuridiksi ini antara lain :
a. Asas
Subjective Territoriality
Keberlakuan hukum berdasarkan tempat
perbuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain.
b. Asas
Objective Territoriality
Hukum yang berlaku adalah dimana akibat
utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang
bersangkutan.
c. Asas
Nationality
hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan pelaku.
d. Asas
Passive Nationality
Hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan korban.
e. Asas
Protective Principle
Berlakunya berdasarkan atas keinginan
Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar
wilayahnya.
f. Asas
Universality
Asas ini diberlakukan untuk lintas Negara terhadap
kejahatan yang dianggap sangat serius seprti pembajakan dan terorisme (crimes
against humanity).
Selain mempertimbangkan asas-asas hukum
diatas, pembuatan hukum cyber law juga membutuhkan keselarasan dengan hukum
positif (ius contitutum) yang sudah ada sebelumnya antara lain : UU HAKI
(paten, merek, hak cipta, desiain industri), UU Perbankan, UU Penyiaran.
KUHPerdata & KUHAPer (Materiil & Formil), KUHPidana, UU perlindungan
Konsumen, UU HAM, UU Kekuasaan kehakiman, UU Pasar Modal, UU telekomunikasi, UU
Penyiaran, UU Persaingan Usaha, UU tindak pidana Pencucian Uang, UU Alternatif
Penyelesaian Sengketa ADR, dll.
Di Indonesia telah disahkan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tanggal 25 Maret 2008 oleh
DPR. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam
undang-undang tersebut.Untuk dapat menerapkan cyberlaw di Indoneia atau
memitigasi meningkatnya jumlah kejadian kejahatan (kriminal) di dunia maya,
perlu diperhatikan akar penyebabnya terlebih dahulu.
Dari
berbagai pendapat dan pendekatan yang ada, terlihat adanya tiga jenis aspek
usaha mengatasinya, yaitu masing-masing dipandang dari sisi teknis, bisnis, dan
social. Berdasarkan konteks ini Aspek teknis digunakan sebagai pendekatan
karena menimbang bahwa pada tataran infrastruktur, internet tidak lain
terbentuk dari gabungan sejumlah komponen teknis –seperti komputer, router,
hub, modem, database, aplikasi, printer, website, firewalls, dan lain-lain –
yang membentuk sebuah jejaring raksasa, dimana secara bebas data dan informasi
dapat dipertukarkan untuk beragam keputusan.
Berdasarkan konteks ini. maka terlihat jelas adanya langkah-langkah
secara teknis yang harus dilakukan untuk dapat mengawasi keberlangsungan
operasional infrastruktur jejaring internet. Sementara itu dipandang dari
perspektif bisnis, internet dianggap sebagai suatu medium atau alat atau sarana
berbagai pemangku kepentingan dalam usahanya untuk melakukan kegiatan
pertukaran barang dan/atau jasa (baca: bisnis). Tanpa adanya konteks kebutuhan,
maka tidak terjadi peristiwa bisnis. maka terlihat jelas adanya langkah-langkah
secara teknis yang harus dilakukan untuk dapat mengawasi keberlangsungan
operasional infrastruktur jejaring internet. Sementara itu dipandang dari
perspektif bisnis, internet dianggap sebagai suatu medium atau alat atau sarana
berbagai pemangku kepentingan dalam usahanya untuk melakukan kegiatan
pertukaran barang dan/atau jasa (baca: bisnis).
Tanpa adanya konteks kebutuhan,
maka tidak terjadi peristiwa bisnis. Di satu sisi ada perusahaan yang jika
internetnya tidak jalan akan menimbulkan kerugian yang luar biasa, sementara di
pihak lain ada organisasi yang tanpa internet masih dapat berjalan dengan baik.
Sehingga kebutuhan untuk mengamankan internet harus dipandang dari sisi ini.
Sementara itu aspek sosial menekankan bahwa walau bagaimanapun juga, yang
berinteraksi dalam internet adalah manusia – bukan robot atau mesin, sehingga
harus diperhatikan pula aspek psikologis dan perilaku mereka sebagai individu
yang berakal budi.
Perlu diingat bahwa dalam implementasinya, ketiga aspek ini biasanya
dilihat sebagai sebuah kesatuan holistik – dalam arti kata bahwa untuk
mendapatkan pengamanan yang maksimal, ketiga aspek tersebut harus dilihat dan dipelajari
secara lebih mendalam.
Sumber:
http://twelve6g.blogspot.com/2013/05/penerapan-cyberlaw-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
HAK CIPTA
Hak cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak
dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Fungsi dari Hak Cipta
Pada pasal 2 UU No.19
tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi dan sifat hak cipta itu
sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
a) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundangundangan yang berlaku.
b) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt
uk kepentingan yang bersifat komersial.
Sifat-Sifat Hak Cipta
sifat-sifat hak cipta
terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah sebagai
berikut:
a. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang bersifat komersial.
b. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak
Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
karena :
· Pewarisan;
· Wasiat;
· Hibah;
· Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c. Jika suatu Ciptaan
terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau
lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi
penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang
dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi
Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d. Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
e. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah
pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila
penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
f. Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
Penggunaan undang-undang hak cipta di Indonesia
Undang-undang hak cipta yang berlaku
di negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal
dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini
dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang
dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu
perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah
suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui
dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997,
terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi
sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta
(UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup:
- Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
- Arsitektur.
- Peta.
- Seni batik.
- Fotografi.
- Sinematografi, Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam
huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak
cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun
yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Penggunaan
Hak Cipta Di Bidang Teknologi Informasi
Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital berfungsi menyediakan hak cipta
yang akan digunakan oleh publik agar dapat menyelesaikan konflik hukum hak
cipta di era digital. Seorang pencipta yang bersedia untuk melepaskan
pekerjaannya di bawah lisensi Creative
Commons. Jika dia memilih untuk lisensi bekerja di bawah lisensi
CC atribusi, misalnya, ia mempertahankan
hak cipta, tapi memungkinkan orang lain untuk menggunakan karya tanpa izin dan
tanpa pembayaran, selama mereka kreditnya untuk penciptaan yang asli.Dalam
beberapa tahun terakhir, Intellectual Property (IP) perlindungan telah menjadi
terkenal banyak teknologi baru ini telah meningkatkan pentingnya kekayaan
intelektual. Dan Baru-baru ini mungkin teknologi di bidang Paten, merek dagang,
Hak Cipta dan lain-lain Ketika kita berbicara tentang perlindungan hak cipta
itu datang dalam pikiran kita bahwa secara umum diberikan kepada sastra asli,
musik, drama atau karya artistik. Namun perkembangan teknologi baru telah
menimbulkan konsep baru seperti program
komputer, database komputer, layout komputer, berbagai bekerja pada
web, dan lain-lain sehingga sangat perlu untuk tahu lebih banyak tentang hak
cipta yang berkaitan dengan komputer program/software, database komputer dan
berbagai pekerjaan dalam ruang cyber. Hak cipta isu kunci dalam hak kekayaan intelektual di era digital.
Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan
komputer dapat dilindungi di bawah hak cipta hukum.
Sumber:
http://computerssmaintenance.blogspot.com/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html
http://computerssmaintenance.blogspot.com/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_Hak_Cipta_dalam_Era_Digital
Upcoming Matches, Free Slots, and Table Games
ReplyDeleteDiscover the best online casinos that cater to both matchpoint UK and US players. sbobet ทางเข้า Enjoy a fun and fun gambling experience 10cric login with top UK casino game providers and more.